Minggu ini sedang heboh pencairan TPP(tunjangan perbaikan penghasilan) di kabupaten tempatku bekerja..namun tidak semua pegawai berhak mendapatkannya. Aku termasuk salah satu pegawai yang terdaftar TIDAK BERHAK mendapatkan TPP tersebut.dan berikut adalah kriteria siapa saja yang berhak n gak berhak dapat TPP
- Guru yang mendapatkan Sertifikasi TIDAK BERHAK mendapatkan TPP
- Semua tenaga fungsional kesehatan di RSUD WJ n RSUD Tong n Dinas Kesehatan TIDAK BERHAK mendapatkan TPP
- Tenaga Struktural pelaksana fungsional umum mendapatkan 85% dari TPP
- Kenapa Tenaga Fungsional kesehatan tidak berhak mendapat TPP, apakah karena kami mendapatkan jasa pelayanan? sedangkan PNS di instansi lain tidak mendapatkan jaspel dan sejenisnya?
- Setuju banget kalo guru yang bersertifikasi gak berhak dapat TPP (ya iyalah mereka mendapat 1 kali gaji loh) sedangkan guru yang tidak dapat sertifikasi tapi PNS mendapatkan TPP padahal mereka juga otomatis dapat tunjangan fungsional..OTOMATIS tanpa perlu memperjuangkan, tidak seperti kami para tenaga kesehatan yang harus bersusah payah mengajukan usulan tunjangan fugsional terlebih dahulu..Tenaga fungsional di instansi lain juga dapat TPP padahal mereka juga dapat tunjangan fungsional. Duh rasanya gak adil banget gitu yah..
- Kalo yang jadi masalah adalah karena tenaga kesehatan mendapatkan Jasa pelayanan sehingga gak berhak dapat TPP rasanya kok gak adil banget yah. Jasa pelayanan kan kami dapat emang udah legal n ada undang2nya, trus kami, khususnya tenaga medis mendapatkan jasa medis karena resiko pekerjaan yang emang luar biasa..dan jasa medis itu gak boleh diiri oleh siapapun dong karena Jasa Medis itu kan murni dari penghasilan Rumah Sakit/ Puskesmas, bukan ngambil dari anggaran pemerintah daerah,jadi memang hak kami.
- Tenaga struktural berhak mendapatkan TPP, ya ampun bahagiany mereka para struktural yang mendapatkan TPP khususnya di tempat kerja saya, dapatnya jadinya dobel-dobel lagi. Udah dapat jasa pelayanan, masih juga berhak mendapatkan TPP..Ini yang membuat kesenjangan makin tinggi apalagi bagi kami tenaga fungsional penunjang medik dengan mereka tenaga struktural pelaksana fungsional. Sebagai gambaran ..tunjangan fungsional kami golongan 3B kurleb 400.000, struktural dapat tunjangan kurleb 200000 (selisih 200000). lalu JP kami dapat gak sampai 500.000, sedangkan mereka bisa mendapatkan 3-5 kali lipat dari kami trus masih berhak pula dapat TPP meskipun HANYA 85 %..luar biasa sekali bukan...
- di instansi manapun, selalu ada pendapatan tambahan di luar gaji, contohnya ,Guru PN dengan honorarium mengajarnya,uang kelebihan jam mengajarnya dllnya.honor pengadaan untuk mereka yang melakukan pengadaan..tapi kenapa sih yang mendapat sorotan paling banyak kok kami tenaga kesehatan
sabar... sabar...
BalasHapuskalo kata temen, hal-hal di luar pendapatan wajib itu ga usah diarep-arep... jadi begitu dapet, kita jadi lebih bersyukur...
ya kecuali kalo emang itu dari awal sudah jadi hak kita (pengalaman konser lakip)
hehehe iya kali ya...
Hapus